Berkas Tersangka Budi Santoso Dilimpahkan Ke Kajati DKI, Dan Masih Menyusul Perkara Lain Lagi

Tersangka Budi Santoso
Jakarta, Info Breaking News - Merasa tertipu oleh patner bisnisnya, Devi Taurisa melalui kuasa hukumnya pengacara Hartono Tanuwidjaja SH MH MSi, melaporkan pengusaha Budi Santoso (65 thn) dan Tammy Salim serta Mulyadi ke Polres Jakarta Pusat, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan.

Budi Santoso yang semula menjabat sebagai Dirut PT.Batavia Land, kini posisinya telah digantikan oleh Tammy Salim, diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan Devi Taurisa, terkait penggelapan saham milik Devi sebesar 30% senilai Rp 5.260.000.000,- dimana saham milik Devi tersebut dijual kepada PT. Surya Mas Agung Perkasa, dengan modus agar lebih muda dijual Budi Santoso cs kepada pihak ketiga.

Sebelumnya Budi Santoso telah dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana dan dikenakan Pasal 263 KUHP oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya sebagaimana SPDP No.B/17526/VIII/RES/19/2018/Datro. Bahkan pihak penyidik telah melimpahkan berkas tersebut kepada Kejati DKI Jakarta pada 6 September 2018 yang lalu.

Kasus ini bermula dari bujuk rayu Budi Santoso agar korban Devi menyetorkan uang senilai Rp 5.260.000.000,- untuk mendapatkan saham sebesar 30% atas bisnis Hotel Maxone yang terletak dikawasan Jalan Sabang Jakarta Pusat.


Tammy Salim, Masih Terlapor
Disebutkan, tersangka Budi Santoso memalsukan tanda tangan Devi Taurisa untuk mendapatkan pinjaman kredit sebesar Rp 45 Miliar dari PT. Bank QNB Indonesia Tbk  dengan jaminan  Hotel MaxOne Sabang.
Kemudian kasus ini terkuak ketika pihak Bank QNB akan menyita Hotel Maxone karena kredit macet gagal bayar dan sempat berperkara secara perdata di PN Jakarta Pusat yang hingga kini masih berproses ditingkat kasasi, dimana nilai hotel Maxone kini berkisar senilai Rp 150 Miliar.

Belakangan barulah Devi sadar kalau dirinya telah tertipu oleh Budi Santoso yang tidak saja memalsukan tandatangan nya sebagaimana hasil forensik kriminal Mabes Polri, untuk mendapat pinjaman kredit baru itu, tetapi juga digunakan untuk mengalihkan asset Maxone hotel kepihak lain, selain itu ternyata Budi Santoso juga mengambil keuntungan setiap bulannya sebesar Rp 500 juta, yang tidak pernah diketahui oleh korban Devi.

Walau kini status hukum Budi Santoso telah resmi menjadi Tersangka, namun pengusaha yang dikenal lihay berbisnis itu belum ditahan pihak Polda Metro Jaya, karena ditenggarai memiliki kedekatan dengan sejumlah petinggi Polri, ditambah lagi menggandeng pengacara Marthen Pongrekun, mantan salah satu Jaksa Agung Muda.

Akankah perkara ini akan bermuara di Pengadilan ? Atau  tenggelam ditelan alam, atau mendadak menjadi kegemparan Tsunami bagi penegakan hukum. Masih terus dipantau.*** Mil.

from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2OLZMtS

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

0 Response to "Berkas Tersangka Budi Santoso Dilimpahkan Ke Kajati DKI, Dan Masih Menyusul Perkara Lain Lagi"

Post a Comment