Dua Kurin Narkoba Terima Vonis 17 Tahun Penjara

Ketua PN Tanjung Selor, Imelda Herawati SH MH
Tanjung Selor, Info Breaking News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor menghukum 17 tahun penjara kepada Dua terdakwa perkara sabu-sabu seberat 1.000,3 gram, Mahfud dan Arfan akhirnya menerima putusan atau vonis yang ditetapkan kepada keduanya setelah tidak mengajukan banding atas putusan yang diberikan pada pekan lalu itu.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas II, Imelda Herawati D.P mengatakan, putusan terhadap keduanya telah dijatuhkan pada Selasa (6/11) lalu di ruang Sidang Cakra. Namun setelah 7 hari setelah putusan diberikan keduanya tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Memang keduanya ada waktu untuk pikir-pikir selama sepekan setelah putusan dijatuhkan, sebab itu juga haknya terdakwa, tapi hingga masa itu habis, terdakwa tidak mengajukan banding,” ungkapnya saat dikonformasi, Senin (19/11).
Lantaran tidak adanya upaya hukum yang diajukan, Imelda menegaskan bahwa status hukum terhadap dua tersangka atas kasus sabu-sabu itu telah dinyatakan inkracht atau telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Itu artinya keduanya resmi menjadi narapidana dengan hukuman penjara 17 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” bebernya.
Disinggung mengapa kedua terdakwa tidak mengajukan upaya hukum, dikatakan Imelda, sebenarnya itu merupakan hak dari terdakwa. Pihaknya hanya memberikan waktu untuk berpikir, sebab itu hak yang harus didapat oleh terdakwa. “Mengenai apakah banding atau tidak, itu sepenuhnya hak terdakwa,” ungkapnya.
Memang putusan tersebut juga sudah lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU terhadap keduanya, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 tahun penjara. “Jadi memang di bawah dari tuntutan JPU putusannya, itu sudah berdasarkan pertimbangan hukum, atau sudah dua per tiga tuntutannya,” jelasnya.
Dalam amar putusanya, keduanya melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram. “Sesuai pasalnya yaitu 132 juncto 114 ayat (2) Undang-undang Narkotika,” sebutnya.
Kedua terdakwa tersebut adalah kurir dalam peredaran narkotika. Namun karena jumlah barang buktinya mencapai 1 kg, sehingga putusannya juga berat. “Keduanya memang memilki track record buruk, yaitu pernah dihukum sebelumnya dalam perkara yang sama,” jelasnya.
Seperti dijelaskannya sebelumnya, dalam perkara ini, memang kedua tersangka berkasnya dipisahkan mengingat pengungkapan keduanya juga dalam waktu yang berbeda. Arfan perannya mengantar sabu kepada mahfud di Tarakan, sementara Mahfud datang dari Makassar via pesawat ke Tarakan yang tujuannya memang untuk mengambil sabu di Tarakan.
Setelah menerima sabu dari Arfan, Mahfud pun memiliki tugas untuk mengantar barang haram tersebut yang beratnya mencapai 1 kg ke Makassar dengan rute perjalanan Tanjung Selor lalu ke Samarinda, kemudian ke Makassar via kapal laut.*** Irdan Ramadhan.



from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2Dv9ZZE

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

0 Response to "Dua Kurin Narkoba Terima Vonis 17 Tahun Penjara"

Post a Comment