MA Tolak Kasasi JPU Dan Kuatkan Putusan Bebas Assisten Satu Pemkot

Makassar, Info Breaking News - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dikabarkan menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Hal ini diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengumuman website Mahkamah Agung (MA), Selasa (20/11/2018).
Putusan ini tertuang pada amar putusan dengan nomot register 1761 K/PID.Susu/2018. Tanggal diputus 19 Novermber 2018.
Ditolak kasasi Jaksa ini, maka terdakwa Sabri dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sabri dalam dakwaan JPU sebelum nya mendakwa terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Buloa, Kecamatan Tallo.
Sabri kala itu diduga turut terlibat menfasilitasi sewa lahan negara antara PT PP dengan Rusdin Jayanti selaku penggarap.
Rusdin dan Jayanti waktu itu didakwa melakukan proses sewa lahan dan menerima sewa dari PT PP selaku pelaksana pembangunan Makassar New Port .
Uang diterima sebesar Rp 500 juta selama satu tahun. Keduanya mengklaim sebagai pemilik surat garap atb tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke Pembangunan MNP.
Atas kasus itu, Sabri pun menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Dalam putusan di Pengadilan Negeri Makassar; Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Bonar Harianja selaku Hakim ketua menjatuhkan vonis bebas.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak MA ataupun Jaksa yang membenarkan putusan ini .
Begitupun dengan Kuasa Hukum Sabri ketika dikonfirmasi Tribun, Zamzam mengaku belum mendapatkan informasi dari Pengadilan.
"Sampai saat ini saya belum menerima pemberitahuan putusan kasasi pak Sabri dari pihak pengadilan," ujar Zamsam.*** Edward Supusepa.


from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2qV46gJ

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

0 Response to "MA Tolak Kasasi JPU Dan Kuatkan Putusan Bebas Assisten Satu Pemkot"

Post a Comment