Tak Cukup Bukti Tersangkakan Nand Kumar Prapid kan Kejati DIY Yogyakarta
Advokat Hartono Tanuwidjaja, SH MSi MH. |
Melalui tim kuasa hukumnya dari Advokat pada Law Office H,Muslim, SH Mhum & Associate yang berkantor di Jalan Wates KM 9 Nomor 17 Perum Green Kuantan Residens, Nand Kumar tak tanggung tanggung menggandeng sejumlah advokat, diantaranya ;
1. H.A. Muslim Murjiyanto SH Mhum
2. Widodo Priyanta SH Mhum
3. Priyana Suharta SH
4. Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH
5.Syamsudin H, Abas SH.
Tim Kuasa Hukum Nand Kumar yang disebut juga sebagai Pemohon mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta, atas status tersangka kliennya itu yang telah ditetapkan oleh pihak termohon Kejati DIY Yogyakarta.
Kasus ini berawal dari transaksi jual beli sibidang tanah dan bangunan sebagaiamana yang tercantum dalam sertifikat hak milik nomor 2768/Condong Caturantara Nand Kumar kepada Munesh Kumar senilai Rp 16 Miliar yang sudah dilakukan secara sah dihadapan Notaris dan PPAT Firdaus SH, tertanggal 23 Oktober 2014.
Namun kemudian tanah tersebut oleh Munesh Kumar dijadikan sebagai jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit dari BNI Griya yang dikemudian hari ternyata Debitur Munesh Kumar tak dapat melaksanakan kewajibaannya sehingga menjadi kredit macet.
Kondisi itulah yang membuat pihak penydik Polda DIY Yogyakarta melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, dan menyimpulkan bahwa Nand Kumar tidak dapat dijadikan tersangka karena tidak ikut terlibat dalam kasus kredit macet tersebut.
" Persoalan hukum antara BNI Griya dengan debiturnya Munesh Kumar itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan Nand Kumar, karena urusan Jual beli antara Nand Kumar dengan Munesh Kumar telah selesai, dan itu memrupakan ranah Perdata," kata Hartono Tanuwidjaja, salah seorang kuasa hukum kepada Info Breaking News, Jumat (23/11/2018) di Jakarta.
Sedangkan pihak Polda DIY Yogyakarta selama mendalami kasus ini tidak menyatakan Nand Kumar sebagai tersangka karena minumnya bukti keterlibatannya terhadap kasus kredit macet ini. Namun justru dua alat bukti yang cukup Kepala Kejaksaan DIY Yogyakarta mentersangkakan Nand Kumar, sehingga inilah alasan kuat yang dijadikan oleh tim kuasa hukumnya melakukan gugatan praperadilan terhadap Kejati DIY Yogyakarta ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. *** Mil.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2OXy0L2
0 Response to "Tak Cukup Bukti Tersangkakan Nand Kumar Prapid kan Kejati DIY Yogyakarta"
Post a Comment