Terima Suap Rp 662 Miliar Istri Perdana Menteri Najib Razak Didakwa Pemerintah
Rosmah Mansor |
Seperti dilansir dari Channel News Asia, Kamis (15/11), jaksa yang mendakwa Rosmah dengan dua tuduhan korupsi mengatakan, uang suap itu ada kaitannya dengan proyek panel surya senilai RM 1,25 miliar atau sekitar Rp 4,3 triliun di sekolah-sekolah di Negara Bagian Sarawak.
Jaksa mengatakan Rosmah menerima suap sebesar RM 187,5 juta atau sekitar Rp 655,8 juta miliar dari eksekutif Jepak Holdings, dan menerima suap kembali sebesar RM1.5 atau sekitar Rp 5,2 juta miliar pada tahun berikutnya.
Rosmah kemarin menghabiskan hampir empat jam di MACC untuk memberikan pernyataannya mengenai kontrak penyediaan energi matahari ke sekolah-sekolah di Sarawak, dan mengaku tidak merasa bersalah atas dakwaan yang ada.
Dia sudah menghadapi 17 dakwaan sebelumnya, termasuk menerima hasil kegiatan ilegal serta tidak melaporkan pajak penghasilan. Dia mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu.
Suami Rosmah, Najib, menghadapi 38 dakwaan mulai dari pencucian uang hingga penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kriminal, sebagian besar karena skandal korupsi multi-miliar dolar di dana negara 1Malaysian Development Berhad. *** Faradiba
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2Ti1mXG
0 Response to "Terima Suap Rp 662 Miliar Istri Perdana Menteri Najib Razak Didakwa Pemerintah"
Post a Comment