Wakil Bupati Bekasi Terkait Kasus Suap Meikarta Diperiksa KPK
Eka Supria Atmaja, Wakil Bupati Bekasi |
Jakarta, Info Breakingn News - Eka Supria Atmaja, Wakil Bupati Bekasi dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 21 November 2018 berkaitan dengan kasus suap Meikarta.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 November 2018.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka. Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
KPK tengah mendalami dugaan proyek Meikarta dibangun sebelum izin rampung. KPK menyatakan menemukan adanya dugaan penanggalan mundur (backdate) dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta.
Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.*** Nadya
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2qTig22
0 Response to "Wakil Bupati Bekasi Terkait Kasus Suap Meikarta Diperiksa KPK"
Post a Comment