102.976 Napi Dapat Remisi Menkumham Hemat Biaya Makan Rp 118 Miliar
Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami |
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, terutama yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Jakarta, Jumat, 17 Agustus 2018.
Sri menambahkan, pengurangan hukuman terhadap para narapidana itu diberikan sebanyak satu sampai enam bulan. Sementara, 2.200 napi lainnya dibebaskan.
"Remisi selayaknya menjadi harapan bagi narapidana sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran sanksi tegas akan ditegakkan," ungkap dia.
Pemberian remisi kepada narapidana, lanjut dia, dapat menghemat anggaran biaya makan sebesar Rp118 miliar.
Hingga saat ini, jumlah warga binaan pemasyarakaan (WBP) yang menghuni 522 lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Indonesia berjumlah 250.181 yang terdiri dari 176.410 narapidana dan 73.771 tahanan. Sedangkan, daya tampung yang tersedia hanya 120.818 orang.
"Pemberian remisi diharapkan dapat mengurangi daya tampung karena para WBP akan lebih cepat bebas dengan pengurangan masa pidana sekaligus menghemat anggaran negara", tambah Sri.
Tak semua napi mendapatkan remisi, mereka harus memenuhi beberapa syarat. Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Harun Sulianto menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi yakni narapidana sudah menjalani pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.
"Pemberian remisi ini untuk memotivasi agar narapidana memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana. Selain itu, pemberian remisi sebagai wujud negara dalam memberikan narapidana penghargaan atas perubahan sikap mereka menjadi lebih positif," pungkas Harun.*** Jerry Art.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2PdIlUm
0 Response to "102.976 Napi Dapat Remisi Menkumham Hemat Biaya Makan Rp 118 Miliar"
Post a Comment