Ahok Mendapat Remisi 2 Bulan dan Bebas Pada Awal Januari 2019 Mendatang

Jakarta, Info Breaking News - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada 17 Agustus. Ahok mendapat remisi selama dua bulan. 

"Iya beliau mendapatkan remisi sebanyak dua bulan karena dinilai berkelakuan baik," kata Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto lewat pesan singkat, Jumat (17/8/2018).


Ade menambahkan Ahok mendapatkan remisi tersebut karena dinilai berkelakuan baik. Pemberian remisi selama dua bulan itu berdasarkan Keppres nomor 174/1999 tentang remisi. 

"Berkelakuan baik dan telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan," terangnya.

Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly juga menyampaikan Ahok mendapatkan remisi. Diperkirakan Ahok bisa bebas dari penjara pada Desember nanti. 

"Dia akan dapat (remisi) 17 Agustus. Perhitungan, Desember dia sudah ini (bebas), nanti saya cek. Nanti kita hitung lagi kapan dia bisa keluar," kata Laoly setelah mengikuti pawai obor Asian Games 2018 di Polres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Koja, Kamis (16/8). 

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Arpan, mengatakan Ahok memang diusulkan mendapatkan remisi 17 Agustus. 

Sebelumnya diberitakan Ahok sudah bisa bebas dari tahanan pada hari ini 17 Agustus 2018 dengan bebas bersyarat, namun Ahok tidak mau menerima pembebasan bersyarat itu karena lebih memilih menjalani masa hukumannya yang tersisa hingga awal Januari tahun depan. *** Nadya.


 



from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2BiXxwC

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

0 Response to "Ahok Mendapat Remisi 2 Bulan dan Bebas Pada Awal Januari 2019 Mendatang"

Post a Comment